
Hal ini tercantum dalam seloka berikut.
Nang kedelok Mau kucari
Lauq ikan Lauk ikan
Asem gerom Asam garam
Beju koin Baju uang
Kintang kali Merawat jika sakit
Huma tanom Ladang tanam
Hak dan Kewajiban Istri
Kayu aik Kayu air
Masak mato Masak mata
Tikar bantal Tikar bantal
Seloka di atas memperlihatkan perbedaan tugas kewajiban suami dan istri.
Adat laki-bini ini tidak boleh digunakan sembarang sesuai dengan seloka berikut.
Adat tiado hopi kupak Adat tiada boleh dilanggar
Memakai tiado boleh sumbing Memakai tiada boleh diubah
Apabila suami atau istri tidak memenuhi tugas dan kewajibannya akan didenda 40 kain atau dicerai. Apabila istri atau suami berselingkuh maka akan didenda 500 kain dan semua harta akan diambil. Perkara ini berhak diputuskan oleh penghulu.
Adat SAD yang terkenal adalah Pucuk Undang-Undang Delapan dan Teliti Duabelas. Pucuk Undang-Undang Delapan terdiri atas 4 (empat) Undang-undang di bawah, yaitu Sio Bakar, Amo Geram, Tantang Pahamun, dan Tabung Racun dan 4 (empat) Undang-undang di Atas, yaitu mencerah telur (Kawin dengan anak sendiri), melebung dalam (kawin dengan saudara sendiri), menikam bumi (kawin dengan induk/orang tua), dan mandi pancuran gading (kawin atau selingkuh dengan istri atau suami orang).
Jika terjadi kesalahan pada Pucuk Undang-Undang Delapan di Atas (mencerah telur, melebung dalam, menikam bumi, dan mandi pancuran gading) adalah kesalahan yang tidak dapat ditoleransi atau diampuni. Hal ini sesuai dengan seloka adat yang berbunyi sebagai berikut.
Beremai mati dak beremai mati Walaupun dibayar tetap mati
Salah tangan, tangan bekerat Salah tangan, tangan dipotong
Salah kaki, kaki bekerat Salah kaki, kaki dipotong
Salah mulut, mulut besait Salah mulut, mulut digaris/dipotong sebelah
Salah lidah, lidah bekerat Salah lidah, lidah dipotong
Salah mato, mato becukik Salah mata, mata diambil
Pucuk Undang-Undang Delapan yang di Bawah dan Teliti Duabelas adalah kesalahan yang masih dapat dimaafkan atau diampuni. Berikut adalah seloka mengenai hal ini.
Salah kecik bisah lepai Salah kecil bisa lepas
Salah besak bisah jadi kecik Salah besar bisa menjadi kecil
Rampoi rampik samin sakal Merampas, mencur, mengambil harta orang
(Seloka terpegang anak gadis orang)
Tesesat tejerami Tersesat terjerami
Tepegang tepakai Terpegang terpakai
Teecoh tekacau Memiliki Terpakai
(seloka terinjak tikar orang)
Setiap kesalahan besar atau kecil yang diperbuat oleh SAD diputuskan oleh penghulu. Sebelum perkara tersebut diputuskan dan apa pun bentuk perkara tersebut haruslah disertai bukti-bukti yang jelas. Hal tersebut sesuai seloka berikut.
Tampuk tangkai ciri tando Tampuk tangkai ciri tanda
Tanohnyo nang di parit Tanahnya yang digaris
Kayunyo nang di tekuk Kayunya yang ditekuk
Jika semua telah dibuktikan dengan benar maka si pembuat kesalahan tidak dapat berbuat apa-apa kecuali pasrah dengan keadaan, sesuai dengan seloka berikut.
Tesekup dengen jalonyo nang bekandung tertutup dengan jala yang terkandung
Dalam kehidupan sehari-hari SAD berupaya tidak salah melangkah dan menyesal di kemudian hari seperti tampak dalam seloka berikut.
Saloh tijak salah langkoh salah tijak salah langkah
Saloh pandong saloh pengoli salah pandang salah penglihatan
Bertahun-tahun lamanya SAD hidup dalam hutan tanpa berkeinganan mengubah hutan. Hal ini tampak pada seloka adat “Merubah Alam” berikut ini.
Hopi ado idup segelonyo Tidak ada hidup semuanya
Hopi ado hati segelonyo Tidak ada hati semuanya
Kehidupan SAD sangat bergantung pada rimba. SAD hidup bersama suka-duka penuh keakraban. Seirang dengan berkurangnya hutan dan globalisasi setakat ini, kehidupan SAD juga terdesak. Bukan tidak mungkin suatu saat kita bukan hanya kehilangan hutan, tetapi komunitas SAD di dalamnya. Kalau begitu, siapa bertanggung jawab? /Linny Oktovianny/